Istilah mengenai tunagrahita sebelumnya banyak ragamnya, seperti, terbelakang mental, cacat grahita, lemah ingatan, namun akhirnya istilah yang resmi sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 72 Tahun 1991, adalah tunagrahita.
Salah satu definisi mengenai tunagrahita yang menggambarkan keadaan anak sesungguhnya dikemukakan oleh American Association on Mental Deficiency (AAMD) yang dikutip Hallahan dan Kauffman (1991:46) adalah: “Ketunagrahitaan mengacu pada fungsi intelektual yang secara jelas berada di bawah rata-rata/normal disertai dengan kekurangan dalam tingkah laku penyesuaian dan terjadi dalam periode perkembangan” (Alih bahasa, Somantri, 2006:104).